Tata Tertib

SMP Kristen Citra Bangsa

YAYASAN PENYELENGGARA PENDIDIKAN

CITRA BINA INSAN MANDIRI

SMP KRISTEN CITRA BANGSA

JL.Manafe No. 17 Kayu Putih Oebobo Kupang Telp/faks. (62-0380) 8553961/ 8553590

Kupang NTT Indonesia’ Email: jhscitrabangsa@gmail.com

 

TATA TERTIB SISWA SMP KRISTEN CITRA BANGSA SELAMA PEMBELAJARAN DARING / ONLINE

I. KEHADIRAN

  • Kegiatan pembelajaran sekolah dilaksanakan hari Senin sampai Jumat pukul 08.00 Wita dan berakhir pukul 14.15 Wita. 
  • Setiap siswa wajib mengikuti pembinaan karakter pukul 14.15 – 15.00 Wita.
  • Kegiatan ekstrakurikuler yang dilaksanakan setiap hari senin – kamis  pukul 15.00 – 16.15 Wita ditiadakan.
  • Setiap siswa harus sudah berkomunikasi dengan wali kelas pukul 7.15 untuk mengikuti literasi dan DOA pagi
  • Siswa/siswi yang berhalangan masuk kelas online karena sakit atau sebab lainnya, orang tua wajib memberitahukan kepada wali kelas lewat telepon/surat ijin/datang ke sekolah pada hari yang bersangkutan untuk memberitahukan perihal tersebut.
  • Jam 7.15 Proses KBM siap untuk dimulai.


II. SELAMA PELAJARAN BERLANGSUNG

  • Siswa/siswi wajib menyiapkan fasilitas penunjang selama pembelajaran daring berupa: 
  • Kuota internet 
  • Aplikasi penunjang yaitu Edmodo, Google Classroom, Zoom, Google Meeting, youtube, dan E-mail menggunakan nama lengkap
  • Laptop/komputer 
  • Materi pelajaran seperti buku pelajaran, catatan, dan lainnya 
  • Siswa/siswi tidak boleh meninggalkan Kelas Online tanpa seizin Guru Mata Pelajaran dan Wali Kelas.
  • Setiap pergantian pelajaran, siswa/siswi tetap berkomunikasi dan koordinasi ke Guru Mapel dan Wali kelas untuk menanti pembelajaran berikutnya. 
  • Ketua kelas/wakil ketua kelas wajib berkomunikasi dan koordinasi dengan guru mata pelajaran selanjutnya apabila belum masuk ke kelas Online.
  •  Pada jam istirahat, siswa/siswi tetap berada di dalam kelas online.
  • Selama pembelajaran dan sesudah, pada siswa/siswi ikut terlibat untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan kelas Online. 
  • Siswa harus mengendalikan diri dengan benar-benar belajar, bukan main game, nonton tv atau main handphone terus dan mengikuti pembelajaran dengan baik. 
  • Siswa harus Perhatikan deadline Untuk tugas yang harus dikumpulkan sesuai batas waktu yang ditentukan oleh guru mata pelajaran.
  • Siswa wajib mempelajari materi mata pelajaran dan mengerjalan tugas yang diberikan oleh guru

III. KERAPIAN DALAM BERPAKAIAN

  • Pakaian seragam Hari Senin & Selasa. Siswa/siswi mengenakan pakaian seragam nasional, yaitu biru tua – putih, kaos kaki putih yayasan, ikat pinggang tutwuri handayani, topi, dasi dan sepatu berwarna hitam
  • Hari Rabu & kamis: Siswa/siswi mengenakan pakaian seragam yayasan, kaos kaki putih yayasan.
  • Hari jumat Siswa/siswi berpakaian pramuka, kaos kaki hitam.
  • Seragam olahraga digunakan pada jam pelajaran olahraga
  • Kebersihan kuku dan rambut. Siswa putri wajib mengikat rambut bila sudah melebihi bahu. Siswa putra tidak boleh memelihara rambut melebihi krah baju (maksimal 2 CM).
  • Semua siswa/siswi tidak diperkenankan memanjangkan dan mengecat kuku. 
  • Semua  siswa/siswi tidak diperkenankan mengecat rambut. 
  • Demi kerapian, dihimbau siswa/siswi mengenakan kaos dalam.

IV. KEWAJIBAN

  • Siswa/siswi wajib berperilaku sopan, hormat kepada warga sekolah dan sesama teman.
  • Siswa/siswi wajib bertanggung jawab atas terpeliharanya 8K : Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargan, Kerindangan, Kerohanian dan Keselamatan.
  • Siswa/siswi hendaknya : Selalu siap dengan alat tulis dan tidak diperkenankan pinjam meminjam.
  • Kewajiban orangtua/wali membayar uang SPP paling lambat tanggal 10 setiap bulannya
  • Siswa/siswi mengikuti satu kegiatan ekstrakurikuler wajib dan satu ekstrakurikuler pilihan sebagai syarat pengambilan raport. (Ekstrakurikuler pilihan berlaku selama setahun / tidak boleh pindah sebelum waktunya). 
  • Bagi siswa/siswi kelas IX tidak ada ekstrakurikuler tetapi diganti dengan persiapan UN.
  • Siswa/siswi menjaga nama baik sekolah, baik di dalam lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.
  • Siswa/siswi memiliki buku agenda sebagai buku penghubung kepada orang tua
  • Siswa/siswi memberi salam / berjabat tangan apabila bertemu dengan warga sekolah baik di sekolah maupun di luar sekolah.

V. LARANGAN

  • Siswa/siswi dilarang menyontek, memberi contekan pada saat ulangan/ujian berlangsung
  • Siswa/siswi dilarang menghina guru, karyawan, sesama teman, mencuri, menipu, membolos.
  • Siswi dilarang mengenakan perhiasan, hanya diperbolehkan mengenakan sepasang anting dan jam tangan. 
  • Siswa/siswi dilarang berkelahi/membuat keributan selama proses pembelajaran baik di dalam maupun di luar kelas
  • Siswa/siswi dilarang memakai tato pada anggota badan dalam bentuk apapun.

VI. SANKSI

  • Siswa/siswi yang sering melakukan pelanggaran akan mendapat peringatan tertulis / dikembalikan kepada orang tua / dikeluarkan dari sekolah.
  • Siswa/siswi yang kedapatan berpakaian tidak lengkap / tidak layak pakai akan diberikan sanksi dan harus segera melengkapi.
  • Siswa/siswi yang tidak hadir sebanyak 3X dalam proses pembelajaran akan diberikan surat panggilan dan menghadap ke pihak sekolah.
  • Setiap siswa yang terlambat masuk kelas akan dikenai sanksi berupa menghafal 3 ayat Alkitab
  • Setiap siswa yangb melanggar aturan ini akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku

VII. LAIN-LAIN

  • Persoalan antar siswa/i diselesaikan bersama pihak sekolah dengan orang tua masing-masing di sekolah.
  • Siswa/siswi yang tidak naik kelas 2x di kelas yang sama maka yang bersangkutan harus pindah dari Sekolah Kristen Citra Bangsa

VIII. KEKHUSUSAN SEKOLAH KRISTEN CITRA BANGSA

Mengingat SMP Kristen Citra Bangsa merupakan sekolah swasta yang dikelola oleh Yayasan Citra Bina Insan Mandiri Kupang maka  Pendidikan di SMP Kristen Citra Bangsa yang berasaskan Pancasila , dan berdasarkan agama Kristen, maka pelajaran agama, ulangan, serta doa yang wajib di ikuti siswa selama bersekolah di SMP Kristen Citra Bangsa hanya pendidikan dan agama Kristen.

IX. HUBUNGAN SEKOLAH DENGAN WALI MURID

Demi kesinambungan hubungan antara sekolah dengan orang tua / wali murid, maka sekolah akan selalu memberikan informasi, apabila :

  • Mengadakan kegiatan, widyawisata, camp rohani, dll
  • Mengadakan penarikan uang sumbangan / dana di luar uang sekolah / SPP .
  • Memberikan surat teguran sesuai dengan berat ringannya pelanggaran / dan jenis pelanggaran
  • Orang tua / wali murid menghadiri undangan dari sekolah (bersifat wajib dan tidak diwakilkan).

Demikian Tata Tertib SMP Kristen Citra Bangsa dan hendaknya tata tertib ini selalu dipatuhi demi kepentingan bersama. Apabila ada ketentuan yang belum diatur dalam peraturan ini, akan diatur selanjutnya.

 

Kepala Sekolah

TTD